Perbankan Syariah sebagai Enabler Ekonomi Sirkular

Artikel Muamalat Institute

Perbankan Syariah sebagai Enabler Ekonomi Sirkular

Isu Terhadap Lingkungan saat ini perlu diperhatikan, sebagai contoh ekstraksi bahan mentah di seluruh dunia telah meningkat lebih dari dua kali lipat sejak tahun 1990 dan dapat meningkat dua kali lipat lagi pada tahun 2060 jika tidak ada kebijakan korektif. Menurut Panel Sumber Daya Internasional PBB, ekstraksi dan pengolahan sumber daya menyumbang 90% dari hilangnya keanekaragaman hayati global dan dampak tekanan air, dan setengah dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tidak termasuk yang terkait dengan penggunaan lahan. Ekonomi Sirkular atau Circular Economy (CE) bersifat restoratif dan regeneratif dengan niat dan desain yang meningkatkan pemulihan keseimbangan ekologi, kesejahteraan masyarakat, dan mencapai pertumbuhan ekonomi. Dua model CE, bahan biologis (terbarukan) yang dapat digunakan kembali dan dapat terurai; bahan teknis (tidak terbarukan), yang dirancang untuk bergerak bolak-balik antara produksi dan konsumsi dengan kehilangan kualitas atau nilai yang minimal. Hal ini membantu mengurangi dampak lingkungan dari produksi dan konsumsi. Model bisnis CE melalui sejumlah kontrak pembagian risiko seperti musharakah dan mudarabah, memfasilitasi penyebaran modal dari investor yang berdampak dan lembaga keuangan dalam kemitraan. Bank syariah dapat menggunakan alokasi kredit sebagai katalisator untuk mengadopsi bisnis sirkular dalam pencapaian maqashid syariah, memberikan motivasi religius bagi bank syariah yang berbeda dari bank konvensional.

kata kunci : Perbankan Syariah, Ekonomi Sirkular