Peran Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pencegahan Kejahatan Ekonomi Digital Di Era Teknologi

Peran Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pencegahan Kejahatan Ekonomi Digital Di Era Teknologi

olehh : Dinny Apriliana

Abstrak

Peran hukum ekonomi syariah dalam pencegahan kejahatan ekonomi digital di era teknologi sangat signifikan, karena prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan keseimbangan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil. Prinsip-prinsip ini menawarkan perlindungan dari risiko penipuan dan pencucian uang, serta mendorong perilaku etis di dunia digital. Untuk mencapai hal ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, institusi keuangan, dan masyarakat melalui langkah-langkah seperti edukasi, pengembangan teknologi, serta penerapan sanksi yang tepat. Dengan pengawasan ketat dan inovasi berbasis syariah, hukum ekonomi syariah dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi tantangan ekonomi digital.

Kata kunci: Zakat, Infaq, Wakaf, Keadilan sosial dan ekonomi, Masyarakat