Pembekalan & Sertifikasi WPPE-P

Di era yang dinamis saat ini, industri perbankan dituntut untuk tidak hanya menjalankan peran intermediary saja, namun juga harus memperluas bisnis dari berbagai aspek salah satunya melalui arah bisnis wealth management. Salah satu bisnis yang ditawarkan adalah dengan terkait dengan perdagangan efek seperti saham, obligasi, dan reksadana.

Dalam perdagangan ini yang diperjualbelikan adalah berbentuk surat pengakuan utang, obligasi, surat berharga komersial, tanda bukti utang dan saham. Maka Izin WPPE P (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran) harus dimiliki sebagai syarat kerja. Lisensi yang harus dimiliki seorang profesional atau badan usaha di Industri Pasar modal yang ingin melakukan kegiatan usaha atau berprofesi sebagai perantara transaksi saham atau broker saham. Jika karyawan di perusahaan pasar modal tidak mempunyai kualifikasi tersebut maka akan mendapatkan sanksi regulator. Oleh karena itu, semua karyawan di perusahaan pasar modal wajib memilikinya.

Maka dari itu Muamalat Institute mengadakan program persiapan ujian sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran. Untuk membekali peserta dalam mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP.

Muamalat Institute menyediakan 4 program terkait SK WPPE P, sebagai berikut:

  1. One stop service kepemilikan SK WPPE P
  2. In House Training & Examination WPPE P
  3. Retake Examination WPPE P
  4. Program Pendidikan Berkelanjutan WPPE P

Ready to get started?

Ayo KOMPETEN bersama Muamalat Institute.