Memanfaatkan Peluang Perbankan Syariah Sebagai Bullion Bank di Indonesia

Artikel Muamalat Institute

Memanfaatkan Peluang Perbankan Syariah Sebagai Bullion Bank di Indonesia

Oleh Kurnia Haryakusuma, SE., MSc

Tahun 2023, pemerintah akhirnya meresmikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya terkait penguatan jasa bullion terkait dengan pengembangan emas di Indonesia melalui produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Lembaga jasa keuangan. Secara general, kegiatan bullion seperti berupa jasa yang ada di perbankan seperti pembiayaan, trade finance, jual beli, hingga investasi dengan instrumen logam mulia. Pemerintah, melalui Kementerian Perekonomian secara serius mengkaji pembentukan bullion bank untuk bisa diimplementasikan di tahun 2024, dimana saat ini sejumlah pihak diminta untuk mempersiapkan segi regulasi dan juga kesiapan industri.